Rabu, 16 September 2009

PA, Tak hanya Sahkan KRS dan KHS

Pembimbing Akademik (PA) adalah tenaga pengajar tetap atau yang ditunjuk dan diserahi tugas membimbing mahasiswa. Dalam menjalankan fungsinya, seorang PA memiliki banyak fungsi. Namun, yang sering dimanfaatkan mahasiswa yaitu pada pengesahan KRS dan pengambilan nilai (KHS-an). Yang jadi pertanyaan sekarang, apakah hanya itu fungsi seorang PA? Siapa yang harus aktif, mahasiswa ataukah PA ? Adakah monitoring dari pihak atasan terhadap kinerja PA ?


Tugas dan Fungsi PA
Pembimbing akademik dalam membimbing mahasiswanya bertujuan untuk membantu mahasiswa mengembangkan potensinya sehingga memperoleh hasil yang optimal dan tepat waktu dalam menyelesaikan studinya. Ketika ditanya perihal fungsi PA disela- sela kesibukannya, Drs.H. Purwadi salah satu PA di prodi Pendidikan Bahasa & Sastra Indonesia menjelaskan, ”Ya..kalau ada hambatan, memberikan suatu teguran atau peringatan. Misalnya, ada mahasiswa yang nilainya merosot, ditanya apa sebabnya, apa sanksinya, misalnya dengan mengurangi beban SKS semester berikutnya. Jadi, seorang PA harus membantu, ya....mendorong mahasiswanya jangan sampai tertinggal, jangan sampai Drop Out (DO). Selain itu, PA juga punya data tentang perkembangan mahasiswa sehingga jika ada masalah bisa segera diantisipasi.”

Sementara itu, salah satu PA prodi ekonomi, Tutik S. S.Sos., mengatakan pada intinya fungsi PA ada 4, yaitu : Pertama, sebagai sumber informasi baik akademik maupun nonakademik. Akademik, misalnya, pengambilan KHS, memberi gambaran tentang mata kuliah, dan penjurusan. Untuk nonakademik, misalnya, tentang dunia kerja diluar seperti apa karena dosen lebih tua dari mahasiswa sehingga lebih banyak informasi dan pengalamannya. Kedua , sebagai penampung kesulitan mahasiswa. “Dengan mendengarkan keluhan mahasiswa paling tidak PA sudah separo menyelesaikan masalah dan memberi jalan keluar. Akan tetapi PA juga jangan ember,” tambahnya. Ketiga, memberikan petunjuk seperti pengisian KRS dan pengambilan MK. Keempat, memantau kegiatan belajar mahasiswa. Hal ini bisa dilakukan pada saat KHS-an dengan memberitahukan berapa SKS yang boleh diambil.

Siapa yang harus aktif ?
PA seperti halnya wali murid yang tahu tentang seluk beluk mahasiswanya dikampus. Oleh karena itu, jika ada masalah, datanglah ke PA. Segalak dan sekiller apapun dosen pasti akan mau membantu asalkan mahasiswanya aktif. ”Dosen punya 3 pilar seperti pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, harus mengajar, meneliti, dan mengabdi. Jadi, kalau kita memantau tanpa ada mahasiswa yang datang ya gak bisa...ujar Tutik. Senada dengan pernyataan tersebut, Purwadi menambahkan bahwa mahasiswa harus paham. ”Paham itu kunci sukses. Jika tidak paham ya....sulit berkembang. Oleh karena itu, terbukalah, sehingga kami bisa membantu,” tambahnya. Namun, menurut Kaprodi Ekonomi, Drs. Sutaryadi, M. Pd., antara PA dan mahasiswa harus aktif. ”Mahasiswa mau tidak memberikan keluhannya kepada PA dan PA juga harus memperhatikan,” ujarnya.
Akan tetapi, mengapa mahasiswa jarang sekali datang ke PA jika bermasalah? Menurut Sutaryadi, hal ini bisa dikarenakan mahasiswa sering merasa gak enak, atau belum terbiasa dengan hal-hal seperti itu. ”Bisa juga karena mahasiswa merasa sudah besar sehingga dapat menyelesaikan masalah sendiri. Bahkan 1 % pun gak ada mahasiswa yang menghadap saat ada masalah,” tambah Tutik.
Tampaknya mahasiswa kurang memaksimalkan keberadaan PA. Memang pada dasarnya semua memanfaatkan, tetapi kebanyakan pada waktu KRS-an dan pengambilan nilai. Seperti yang di ungkapkan Setiawan, mahasiswa pendidikan Bahasa & Sastra Indonesia, ”Pemanfaatan PA itu insidental. Kalau bisa menyelesaikan masalah sendiri ya gak pa pa, tetapi jika mau ke PA juga boleh.” Senada dengan jawaban itu, Adit pun menambahkan, ”Pemanfaatan PA sebenarnya tergantung pada mahasiswanya. Apalagi dosen juga punya kesibukan yang berbeda-beda. Jadi mungkin ada yang kurang maksimal. Akan tetapi jangan samakan antara PA yang satu dengan yang lain”.


Adakah Monitoring terhadap Kinerja PA ?
Tidak semua dosen menjadi PA. Sesuai yang dikatakan Sutaryadi, ”Berdasarkan SK, dosen yang PNS dan berkompetenlah yang bisa menjadi PA. Kecuali kalau dosennya terbatas, namun sejauh ini masih pada ketentuan,” jelasnya. Untuk pembagiannya pun berdasarkan pada nomor induk mahasiswa. Selama pembimbingan, mahasiswa hanya tetap pada satu PA. Untuk di prodi Ekonomi, karena ada Bidang Keahlian Khusus (BKK) seperti BKK A, BKK B, BKK C, maka PA nya pun ganti. ”Namun hanya sekedar ganti saja,” terang Tutik selaku PA.
Mengenai pengawasan, Purwadi menjelaskan bahwa PA tetap dimintai pertanggungjawaban, misalnya, dari asesor akreditasi. Semua laporan ada di dalam akreditasi seperti nama mahasiswa dan perkembangannya. ”Apalagi saat akreditasi pertama, sulitnya bukan main karena data delapan tahun yang lalu harus terlacak,” jelasnya. Namun, Tutik mengatakan bahwa selama beliau menjadi PA belum ada pengawasan, namun harus menyampaikan laporan kepada pimpinan baik prodi, fakultas, maupun universitas.
Sementara itu, posisi PA di birokrat juga tidak ada struktur organisasinya. Hanya saja jerih payahnya ada penghargaan. ”PA untuk reguler ada penghargaan SK, yang swadana dapat tunjangan,” ujar Sutaryadi. Perbedaan itu, terjadi karena adanya sumber dana yang berbeda antara reguler dan swadana.

N.Endah_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar