Rabu, 16 September 2009

LEGALISIR ONLINE

UNS baru-baru ini telah mengeluarkan ide yang modern yang sesuai dengan perkembangan zaman, yaitu suatu sistem pelayanan legalisasi secara online. Apakah program baru yang ditawarkan ini efektif bagi mahasiswa ataukah bagi mereka?
Tracer study online melalui legalisasi merupakan sistem online yang digunakan untuk legalisasi. Para mahasiswa menamai sistem ini dengan sebutan legalisir online dikarenakan informasi yang masih kurang didapat oleh mahasiswa padahal sudah dua minggu yang lalu sistem ini berlaku. “Sebutan legalisir online boleh saja tetapi nama sebenarnya tracer study online melalui legalisir,“ ujar Bapak Agus Triharyanto selaku sekretaris ficos (Sat FKIP-red). Legalisir online ini bertujuan mempermudah para alumni untuk melakukan legalisasi dan menuntut para alumni untuk selalu memberikan informasi yang up to date mengenai kariernya. ”Dengan diadakannya legalisir secara online ini, para alumni dituntut harus mengisi kelengkapan datanya sendiri maka dapat dibuktikan kebenarannya,” ungkap Agus selaku sekretaris ficos. Program ini muncul dikarenakan Dikti dalam memberi penilaian tentang akreditasi suatu program studi bukan hanya dari fasilitas dan kualitas dosen, tetapi tracer alumni juga memiliki pengaruh terhadap peningkatan maupun penurunan akreditasi program studi. ”Tracer alumni merupakan salah satu variabel dari penilaian akreditasi program studi. Jadi, keberhasilan alumni dalam berkarier memberikan nilai plus untuk akreditasi program studi,“ tegas Agus.
Proses dalam legalisasi online relatif mudah. ”Proses legalisir online tidak sulit, tetapi bagi alumni yang sudah tua yang mengalami kesulitan maka dapat dibantu siapa saja yang bisa. Namun, bagi yang terlanjur datang ke FKIP tidak masalah karena mereka bisa memanfaatkan anjungan di lobby gedung F atau ficos di basement gedung C FKIP. Jika menemui kesulitan, petugas ficos siap membantu Anda,” tegas Agus. Hal pertama yang harus dilakukan dalam proses legalisasi yaitu membuka website: legalisir.fkip.uns.ac.id. Kedua, isi identitas dan data Anda dengan lengkap hingga mendapatkan PIN ( PIN harus disimpan karena digunakan untuk pembayaran). Ketiga, setelah para alumni mendapat PIN maka harus digunakan dalam pembayaran. “Pembayaran dapat dilakukan di gedung F FKIP UNS bagian keuangan dengan menggunakan PIN dan NIM. Bagi yang berada jauh dari luar kota maka PIN dapat dititipkan pada saudara atau orang yang dapat dipercaya untuk diserahkan,” ujar Agus. Keempat, serahkan berkas legalisasi ke bagian kemahasiswaan disertai lampiran bukti pembayaran. Langkah terakhir, informasi pengambilan legalisir dapat dilihat di : legalisir.fkip.uns.ac.id dan dapat diambil di bagian kemahasiswaan.
Legalisir online mempunyai kelebihan yaitu bagi alumni yang berada diluar kota bahkan luar negeri bisa melakukan legalisir online sehingga mereka tidak harus datang ke FKIP. Selain itu, data alumni dapat tersusun secara rapi dan teratur serta legalisir dapat dicek melalui internet sehingga para alumni tidak mengalami kesulitan. Di sisi lain legalisasi online juga memiliki kekurangan, yaitu masalah dibutuhkannya energi listrik yang lebih besar, tambahan komputer yang membutuhkan biaya lebih. “Power listrik dan tambahan komputer menjadi kekurangan diadakannya legalisir online ini,” ungkap Agus. Dari pihak mahasiswa sendiri mengatakan bahwa lumayan merepotkan karena mereka ke ficos untuk mengisi data dan kembali ke gedung F lagi untuk membayar, seperti yang diutarakan Ilmi, mahasiswa P.Ekonomi’07, “ Dulu saya pernah dititipin kakak saya untuk legalisasi, ternyata prosesnya tidak seperti dulu. Kita harus mengisi data dulu ke warnet kemudian baru ke gedung F. Lumayan ribet.”
Kendala lain juga dijumpai dalam program legalisir online, yaitu dilihat dari sisi alumni, banyak lulusan-lulusan terdahulu yang masih awam dalam dunia internet sehingga mereka merasa tidak mampu untuk mempelajarinya. “Alumni tua biasanya merasa kesulitan dalam menggunakan internet,” ujar Agus. Selain itu biasanya terdapat pegawai-pegawai yang tidak begitu ahli dalam menggunakan komputer sehingga mereka merasa kesulitan, tetapi pihak pengurus FKIP memberikan bantuan dengan diberikannya tenaga pembantu yang diambil dari mahasiswa FKIP sendiri khususnya prodi PAP seperti yang diungkapkan oleh Agus, “Kami memberi bantuan kepada para pegawai yang mengalami kesulitan dalam hal dunia komputer sehingga memudahkan kerja mereka. Kami mengambil tenaga pembantu dari mahasiswa PAP walaupun sebenarnya semua mahasiswa juga bisa, tetapi karena PAP sedikit menjurus terhadap bidang tersebut.” Legalisir online memberi kemudahan bagi para alumni, tetapi bagi alumni yang pengetahuannya kurang dalam pemakaian internet akan merasa kesulitan dan harus dibantu.
Agus Nug_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar