Senin, 19 April 2010

FKIP GAGAS LARANG PENGGUNAAN CELANA BAGI WANITA

Peraturan mengenai penggunaan seragam pada hari Senin Selasa telah berjalan 2 tahun. Namun, praktek dilapangan masih kurang sempurna. Wacana baru kini kembali dihadirkan oleh Fakultas yaitu penggunaan rok bagi mahasiswi dan dosen perempuan.

Tampak sejumlah mahasiswi berjalan lalu lalang melewati tanah bumi FKIP, tak sedikit dari mereka yang masih menggunakan pakaian yang ketat dan kurang sedap untuk dipandang sebagai calon seorang pendidik. Padahal didalam aturan tata tertib cara berpakaian dan berpenampilan yang sudah berlaku melarang keras adanya penggunaan pakaian yang kurang pantas. ”Aturan mengenai tata tertib berpakaian dan berpenampilan tersebut sudah di keluarkan dan disahkan pada tahun 2008 berdasarkan surat edaran Dekan,” ucap Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, M.Si selaku PD I saat dimintai keterangan mengenai tata tertib dalam berpakaian dan berpenampilan.
Sempat terdengar kabar bahwa jurusan Pendidikan MIPA akan mencanangkan sejumlah peraturan mengenai tata cara berpakaian dan berpenampilan. Salah satu peraturannya adalah penggunaan rok untuk menggantikan pemakaian celana yang selama ini dianggap terlalu ketat dan tidak sopan untuk para mahasiswi yang notabene adalah calon seorang pendidik. Mengenai penggunaannya tidak hanya berlaku untuk mahasiswi tetapi juga untuk para dosen perempuan. Menurut pendapat salah satu mahasiswi Pendidikan Fisika 2009 FKIP UNS yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa tidak menyetujui dengan adanya penggunaan rok sebagai pengganti dari celana panjang. ”Boleh saja memakai celana panjang yang penting kan tidak ketat, sopan, dan rapi,” ujarnya. Senada dengan mahasiswi P Fisika, Laela mahasiswi pendidikan Ekonomi Akuntansi 2008 FKIP UNS setuju dengan wacana itu. ”Saya sangat setuju adanya tata tertib ini, kita kan calon pendidik, otomatis pakaiannya harus rapi dan sopan. Pendidik itu sebagai teladan bagi muridnya, harusnya kita mendukung bukan menolak tata tertib ini,” paparnya.
Ketika kabar tersebut dikonfimasikan dan ditanyakan kebenarannya kepada Dra. Kus Sri Martini, M.Si. selaku Ketua Jurusan P MIPA mengatakan bahwa kabar itu memang benar adanya, tetapi tidak hanya berlaku untuk P MIPA melainkan untuk semua jurusan yang ada di FKIP. Kabar itu muncul pada rapat di dekanat. Saat itu PD I meminta kepada semuanya yang hadir agar lebih menegakkan peraturan tentang tata tertib cara berpakaian dan berpenampilan bagi para mahasiswa, mengingat adanya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para mahasiswa. Mengenai penggunaan dan pemakaian rok bagi mahasiswi dan dosen perempuan, Kajur P MIPA sendiri tidak menyetujui tentang adanya peraturan tersebut. Dengan logat bahasa Jawanya mengatakan, ”Oow..yow wegah now aku, kesrimpet malahan, munggah mudun gedung og. ” Hal tersebut mengingat selama proses belajar mengajar mahasiswa dan para dosen harus naik turun gedung. ”Selama para mahasiswi masih mau mengenakan celana panjang boleh saja, asalkan masih sopan, rapi, dan tidak terlalu ketat. Kalaupun mereka mempunyai keinginan pribadi untuk memakai rok pun juga tidak masalah,” tambahnya.
Kabar tentang penggunaan rok yang rencananya diarahkan kepada para mahasiswi dan para dosen wanita, untuk sementara ini masih bersifat wacana saja. ”Belum ada SK resminya,” tukasnya. Ketidaktegasan peraturan itu dibenarkan oleh PD I bahwa berita mengenai penggunaan rok bagi mahasiswi dan dosen wanita masih belum resmi. ”itu baru wacana,” ungkapnya.
Mengenai tata cara berpakaian dan berpenampilan di P MIPA menurut Kus Sri Martini, prodi yang pertama kali merespon hal tersebut adalah prodi Fisika. Mengingat banyak mahasiswi fisika yang melanggar tata tertib yang telah tertera. Ketika hal tersebut ditanyakan langsung kepada Dra. Rini Budiharti, M.Pd. selaku Ketua Prodi Fisika membenarkan adanya tata tertib tentang tata cara berpakaian dan berpenampilan yang berlaku di prodi Fisika. Peraturan tersebut adalah untuk menindaklanjuti himbauan PD I saat rapat di dekanat untuk lebih menegakkan tata tertib cara berpakaian dan berpenampilan. ”Karena banyak mahasiswa saya yang melanggar tata tertib maka saya membuat peraturan tata tertib dalam berpakaian dan berpenampilan,” ujarnya
Tata tertib dalam berpakaian dan berpenampilan tersebut sudah diterapkan dua minggu yang lalu, untuk sekarang ini dalam pelaksanaanya belum mengalami kendala dan kesulitan, harapannya dengan diadakannya peraturan tata tertib dalam berpakaian dan berpenampilan ini bisa menjadikan mahasiswa-mahasiswinya menjadi calon seorang guru yang bisa memberi contoh yang baik, berkarakter kuat dan cerdas. ”Saya berharap agar mahasiswa-mahasiswi saya menjadi calon guru yang baik,” pungkasnya.
Qodri & Farra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar