Minggu, 11 Oktober 2009

Laporan Terlambat, Dana Terhambat

Dana PKM yang telah disetujui oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (DIKTI) maupun Daftar Isian Pencairan Anggaran (DIPA) akan cair dalam dua tahap. Tahap pertama cair sebesar 70% dan tahap kedua sebesar 30% setelah mengumpulkan laporan pertanggungjawaban. Namun, jika ada yang belum mengumpulkan LPJ, dana belum bisa cair karena ini sifatnya kolektif.

PKM merupakan program kreativitas mahasiswa yang diadakan oleh DIKTI dan DIPA. Program kreativitas mahasiswa dikembangkan guna mengantarkan mahasiswa mencapai taraf pencerahan kreativitas dan inovasi berlandaskan penguasaan sains dan teknologi serta keimanan yang baik.Jenis-jenis PKM antaralain: PKM Penelitian (PKMP), PKM Penerapan Teknologi (PKMT), PKM Kewirausahaan (PKMK), PKM Pengabdian Pada Masyarakat (PKMM), dan PKM Menulis Ilmiah (PKMI). Dana untuk setiap jenis PKM berbeda-beda, tergantung jenis PKMnya. Dana dari DIKTI sebesar Rp 6.000.000,00 dan dana dari DIPA sebesar Rp 1.500.000,00.
Dana PKM yang telah disetujui oleh DIKTI maupun DIPA akan cair dalam 2 tahap. Tahap pertama cair sebesar 70% dan tahap kedua sebesar 30% setelah membuat laporan pertanggungjawaban atas proposal yang diajukan. Apabila semua peserta PKM mengumpulkan laporan tepat waktu, dana 30% tersebut dapat segera cair. Namun, kenyataanya dana PKM yang 30% tak kunjung cair hingga hitungan bulan. “wahh lama banget sampai berbulan bulan. Apalagi yang DIPA sampai sekarang belum cair padahal LPJku sudah beberapa bulan yang lalu” papar Irma mahasiswa Fakultas Pertanian. Senada dengan Irma, sisa dana PKM belum turun hingga delapan bulan lamanya. “Dana PKM tahap keduaku belum turun sampai delapan bulan padahal laporannya sudah disusun,” tambah Adi
Menanggapi keterlambatan pencairan sisa dana PKM, Kabiro Kemahasiswaan menegaskan bahwa pencairan dana yang 30% tersebut tergantung dari pengumpulan laporan penelitian oleh mahasiswa peserta PKM. “Berhubung pencairan dana tersebut bersifat kolektif maka apabila ada peserta yang belum mengumpulkan laporan, dana tersebut tidak bisa dicairkan,” ujar Hartono selaku Kabiro Mawa.
“Inilah yang kadang tidak terasa, mengapa pencairan dananya begitu lama,” tutur Hartono. Keterlambatan pengumpulan laporan peserta PKM yang satu dapat menghambat pencairan dana untuk peserta PKM yang lain. Namun, kendala-kendala itu tidak akan terjadi jika semua peserta PKM yang terlibat di dalamnya segera bertindak proaktif, yaitu disiplin dan tepat waktu dalam mengumpulkan laporannya.

Abied_Ratna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar