Rabu, 21 November 2012

SK Kurang Jelas,Organisasi Eksternal Nekat Masuk Kampus



Menurut SK Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI Nomor 26/Dikti/KEP/2002, organisasi eksternal dilarang melakukan seluruh aktivitasnya didalam kampus dan melakukan politik praktis. SK ini dianggap kurang jelas oleh beberapa aktivis organisasi eksternal. Akibatnya, ada sebagian organisasi eksternal yang nekat menjalankan aktivitasnya di dalam kampus.
Dalam Surat Keputusan (SK) No. 26/Dikti/KEP/2002 tersebut, Kementrian Pendidikan dengan tegas melarang organisasi eksternal melakukan aktivitas di dalam kampus. Namun hal ini dianggap rancu oleh sebagian aktivis dari organisasi eksternal. Menurut mereka aturan tersebut tidak menyebutkan secara rinci hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh aktivis dari organisasi eksternal.  Seperti yang diungkapkan oleh mahasiswa Pendidikan Ekonomi angkatan 2008, Muhamad Fatihul Umam, ia mengatakan bahwa isi SK tersebut hanya melarang kegiatan politik praktis dan pendirian sekre. “disitu (Surat Keputusan-red) tidak dijelaskan kegiatan politik praktis itu seperti apa, dan juga tidak ada sanksi yang jelas,”  tukas Umam yang juga menjadi Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sholahudin Al-Ayyubi komisariat UNS, Kamis (11/10).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar