Dalam
Surat Keputusan (SK) No. 26/Dikti/KEP/2002 tersebut, Kementrian Pendidikan dengan
tegas melarang organisasi eksternal melakukan aktivitas di dalam kampus. Namun
hal ini dianggap rancu oleh sebagian aktivis dari organisasi eksternal. Menurut
mereka aturan tersebut tidak menyebutkan secara rinci hal-hal yang tidak boleh
dilakukan oleh aktivis dari organisasi eksternal. Seperti yang diungkapkan oleh mahasiswa
Pendidikan Ekonomi angkatan 2008, Muhamad
Fatihul Umam, ia mengatakan bahwa isi SK tersebut hanya melarang kegiatan politik
praktis dan pendirian sekre. “disitu (Surat Keputusan-red) tidak dijelaskan kegiatan politik praktis itu seperti apa, dan
juga tidak ada sanksi yang jelas,” tukas
Umam yang juga menjadi Ketua Kesatuan
Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sholahudin Al-Ayyubi
komisariat UNS, Kamis (11/10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar