Jumat, 15 Februari 2013

Tragedi RSBI, Jangan Ada Mall Kebijakan Pendidikan Lagi


Jangan ada lagi RSBI RSBI Lainya, kebijakan yang terkesan dibuat kelinci percobaan, diberi makan trilliunan rupiah, dan akhirnya mati menjadi tumpukan sejarah yang hanya dapat dikenang.
Masih segar dalam ingatan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) awal tahun ini memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003, yaitu UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Akibatnya, hilanglah embel-embel RSBI dari sistem pendidikan di Indonesia. Mencoba kembali memutar otak ke waktu sekitar 6 tahun yang lalu, ketika wacana kebijakan RSBI di gelincirkan.
Read More... 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar