Jumat, 15 Februari 2013

66% Responden : Belum Siap Melaksanakan Pemberlakuan Jurnal

Berdasarkan SK Dirjen Dikti No:152/E/T/2012, mulai kelulusan Agustus 2012 akan diberlakukan kewajiban menghasilkan karya ilmiah yang diterbitkan dalam bentuk jurnal, ditujukan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dengan tingkatan berbeda pada setiap jenjangnya. Yaitu mahasiswa S1 menerbitkan karya ilmiah pada jurnal ilmiah, mahasiswa S2 pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi Dikti, dan mahasiswa doktor pada jurnal internasional.
Read More... 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar