Berdasarkan SK Dirjen Dikti No:152/E/T/2012, mulai
kelulusan Agustus 2012 akan diberlakukan kewajiban
menghasilkan karya ilmiah yang diterbitkan dalam bentuk
jurnal,
ditujukan bagi mahasiswa Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dengan
tingkatan berbeda pada setiap jenjangnya. Yaitu mahasiswa
S1 menerbitkan karya ilmiah pada jurnal ilmiah, mahasiswa S2 pada jurnal ilmiah
nasional terakreditasi Dikti, dan mahasiswa doktor pada jurnal internasional.
Read More...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar