Jangan ada lagi RSBI RSBI Lainya, kebijakan yang terkesan
dibuat kelinci percobaan, diberi makan trilliunan
rupiah, dan akhirnya mati menjadi tumpukan sejarah yang hanya dapat dikenang.
Masih segar dalam ingatan ketika Mahkamah Konstitusi
(MK) awal tahun ini memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50
Ayat 3 Undang-Undang
(UU) Nomor
20 Tahun 2003,
yaitu UU
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI). Akibatnya, hilanglah embel-embel
RSBI dari sistem pendidikan di Indonesia. Mencoba kembali memutar otak ke waktu sekitar 6 tahun yang lalu, ketika wacana kebijakan
RSBI di gelincirkan.Read More...