Selasa, 10 Juli 2012

RUU PT, dalam kritik pendidikan Indonesia

Sejak tanggal 31 Maret 2010 kalangan praktisi di dunia pendidikan Indonesia serasa mendapat payung yang sangat teduh, karena dimulai tanggal itu MK telah menyatakan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) tidak berlaku lagi sejak putusan dibacakan. Seperti kita ketahui undang-undang tersebut menjadi landasan hukum bagi PTN menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Tapi sayangnya, beberapa waktu lalu DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT).
read more 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar