Sejak
tanggal 31 Maret 2010 kalangan praktisi di dunia pendidikan Indonesia serasa
mendapat payung yang sangat teduh, karena dimulai tanggal itu MK telah
menyatakan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) tidak berlaku
lagi sejak putusan dibacakan. Seperti kita ketahui undang-undang tersebut menjadi landasan hukum bagi PTN
menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Tapi
sayangnya, beberapa waktu lalu DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT).
read more
Tidak ada komentar:
Posting Komentar