Selasa, 29 Mei 2012

IOM Kurang Terasa, Tak Perlu Masuk BPI


IOM  yang belum berbadan hukum diwacanakan akan digabungkan dengan BPI. Hal itu menimbulkan kontra dari sebagian mahasiswa, dikarenakan belum dirasakan manfaatnya secara langsung.
“Berdasarkan UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 16, fakultas tidak memiliki otoritas untuk menerima uang. Bahkan sejak tahun kemarin penarikan uang Iom dilarang.” Hal itu dijelaskan oleh staf ahli keuangan UNS, Muhtar, S.Pd., M.Si.
read more 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar