Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang
akan diterapakan UNS mulai tahun ajaran 2012/2013 terkesan mendadak. Imbas
pelaksanaan sistem ini dirasakan langsung oleh mahasiswa angkatan 2012. Padahal,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyatakan bahwa pelaksanaan
mengenai penerapan UKT ditunda hingga tahun 2013. Tak cukup sampai di sini,
‘kejutan’ lain pun ikut tampil, yakni naiknya biaya kuliah hingga 30%. Jika
merunut Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi 488/E/T/2012 seharusnya tidak ada
kenaikan uang kuliah.
Hal tersebut diperparah dengan tidak
adanya detail rincian perhitungan sistem UKT. Bukan tidak mungkin, kondisi ini
dapat menimbulkan penyelewengan dana UKT bila tak diimbangi dengan transparansi.
Sungguh ironi melihat Uang Kuliah Tunggal yang belum memiliki landasan Surat
Keputusan, tetapi telah ada daftar biaya kuliah, seperti harga barang hingga delapan semester saja. Yang lebih miris, penerapan UKT ditujukan untuk mahasiswa
baru yang telah diterima UNS, tanpa bisa menelaah lebih jauh mengenai dampak yang
ditimbulkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar