IOM yang belum berbadan hukum diwacanakan akan
digabungkan dengan BPI. Hal itu menimbulkan kontra dari sebagian mahasiswa, dikarenakan
belum dirasakan manfaatnya secara langsung.
“Berdasarkan
UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 16, fakultas
tidak memiliki otoritas untuk menerima uang. Bahkan sejak tahun kemarin
penarikan uang Iom dilarang.” Hal itu dijelaskan oleh staf ahli keuangan UNS,
Muhtar, S.Pd., M.Si.read more
Tidak ada komentar:
Posting Komentar